PELAYANAN PENGADUAN LANSUNG KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
1. Dasar Hukum
1.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.
2. Persyaratan :
1.) KK
2.) KTP
3. Prosedur Pelayanan Pengaduan secara Lansung
1.) Pelapor melaporkan kedatangan kepada resepsionis dan menanyakan bagian yang melayani masalah perempuan dan anak.
2.) Penerima pengaduan menghubungi staf administrasi seksi layanan Terpadu dan Rujukan tentang adanya perempuan dan anak yang mengalami permasalahan untuk diterima
3.) Staf administrasi menerima, mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang dihadapi pelapor, dan dalam hal tertentu berkoordinasi dengan sekuriti internal untuk memberikan perlindungan keamanan.
4.) Sekuriti internal melaporkan kepada staf administrasi tentang keamanan dan ketenangan pelapor.
5.) Staf administrasi menyampaikan hasil pelaporan kepada petugas layanan untuk memberikan layanan kepada pelapor.
6.) Petugas layanan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisi untuk memberikan layanan informasi, konsultasi dan layanan awal kepada pelapor.
7.) Pelapor menerima layanan informasi, konsultasi dan layanan awal.
4. Waktu dan Biaya Pengusulan 1 jam & Gratis
5. Keterangan :
1.) Merupakan Kewenangan Dinas SOSP3APPKB
6. Contact Person Pengaduan
WA / TLP : 082288346644
SMS Pengaduan Lapor
SP4N : 1708
Komentar Pelayanan