PELAYANAN PENGADUAN TIDAK LANSUNG KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

1. Dasar Hukum

1.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

2.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.

2. Persyaratan

1.) KK

2.) KTP

3. Prosedur Pelayanan Pengaduan Secara Tidak Lansung

1.) Pelapor melaporkan masalah yang dihadapi melalui surat, telepon, SMS, Whatsapp, dan Media lainnya.

2.) Staf administrasi menyampaikan berkas pengaduan kepada petugas layanan untuk memberikan layanan kepada pelapor.

3.) Petugas layanan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis

a. Petugas layanan melaporkan kasus pengaduan kepada Kabid PPPA apabila membutuhkan layanan lebih lanjut.

b. Petugas Layanan merekomendasi kepada kabid PPPA agar pelapor dapat diberikan pendampingan hukum dan psikologis.

c. Petugas layanan menginformasikan kepada pelapor bahwa kasusnya tidak/ dapat ditindaklanjuti

4.) Kabid PPPA menyetujui rekomendasi yang disampaikan kasi pelayanan Terpadu dan Rujukan agar pelapor (korban) diberikan pendampingan hukum maupun psikologis.

5.) Petugas Layanan memberikan layanan lain diluar pendampingan hukum dan psikologis petugas layanan berkoordinasi dengan staf administrasi untuk membuat surat permintaan pendampingan psikologi atau hukum kepada tenaga ahli.

6.) Petugas administrasi membuat surat permintaan pendampingan psikologi atau hukum, kemudian memberitahu pelapor tentang waktu dan tempat pelaksanaan pendamping.

7.) Pelapor menerima layanan pendampingan atau layanan lain yang dibutuhkan.

4. Waktu dan Biaya Pengusulan 1 jam & Gratis

5. Keterangan :

1.) Merupakan Kewenangan Dinas SOSP3APPKB

6. Contact Person Pengaduan

WA / TLP : 082288346644

SMS Pengaduan Lapor

SP4N : 1708

Share Pelayanan

Komentar Pelayanan