PELAYANAN KONSULTASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KAB.DHARMASRAYA
1. Dasar Hukum :
1.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.
2. Persyaratan :
1.) KK
2.) KTP
3. Prosedur Pelayanan Konsultasi
1.) Petugas Layanan mecatat pertanyaan yang diajukan oleh pelapor dan kemudian meminta staf administrasi untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan terkait permasalahan pelapor.
2.) Staf administrasi mengumpulkan dokumen terkait dengan permasalahann pelapor dan menyampaikan kepada petugas layanan.
3.) Petugas layanan memberikan bimbingan dan konseling kepada pelapor untuk mengatasi permasalahannya.
4.) Pelapor menerima layanan bimbingan dan konseling yang dibutuhkan.
4. Waktu dan Biaya Pengusulan 1 jam & Gratis
5. Keterangan :
1.) Merupakan Kewenangan Dinas SOSP3APPKB
6. Contact Person Pengaduan
WA / TLP : 082288346644
SMS Pengaduan Lapor
SP4N : 1708
Komentar Pelayanan