SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU
Alur pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu
1. Pemohon mengajukan Persyaratan ke Front Office
2. Front Office mengecek kelengkapan administrasi (Persyaratan)
3. Front Office menyerahkan Persyaratan ke Operator
4. Operator Cek data DT-KS
5. Operator PFM membuat konsep Surat Keterangan dan mencetak
6. Surat Keterangan diajukan ke kasi dan Kabid Pemsos-FM untuk diparaf
7. Surat Keterangan diajukan ke Sekdis dan diparaf
8. Surat Keterangan diajukan ke Kadis dan ditandatangani
9. Surat Keterangan diberi nomor surat dan dibubuhkan stempel oleh Front Office
10. Surat Keterangan diterima oleh yang bersangkutan
Biaya dan Waktu Pelayanan : 15 Menit dan Gratis
Contact Person Pengaduan
WA / Telp : 0822 8834 6644
SMS Pengaduan Lapor SP4N : 1708
Komentar Pelayanan