SURAT KETERANGAN PENGASUH SEMENTARA
Persyaratan Pelayanan:
a) Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
c) Copy Surat Nikah/ Akte Perkawinan Calon Orang Tua Asuh
d) Kartu Keluarga dan KTP Calon Orang Tua Asuh
e) Copy Akte Kelahiran Calon Anak Asuh
f) Keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon Orang Tua Asuh
g) Surat Izin dari Orang Tua kandung/wali yang sah di atas kertas bermaterai
h) Surat penyerahan anak dari orang tua/wali yang sah kepada rumah sakit/ kepolisian/ masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial atau,
i) Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak
2. Waktu Penyelesaian
Masa pengurusan minimal 30 menit.
3. Pembiayaan
Biaya administrasi : gratis
4. ALUR/ PROSEDUR LAYANAN
a. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya
b. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya memerintahkan Kepala Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial untuk memproses permohonan surat keterangan pengasuh sementara.
c. Selanjutnya Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial memerintahkan Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial untuk memproses berkas.
d. Apabila memenuhi syarat maka, dibuatkan Surat Keterangan Pengasuh Sementara
e. Surat Keterangan Pengasuh Sementara disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabperjamsos untuk diteliti dan di paraf.
f. Setelah disetujui dan diparaf selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris untuk diteliti dan diparaf.
g. Setelah disetujui dan diparaf oleh Sekretaris Surat Keterangan Pengasuh Sementara ditandatangani oleh Kepala Dinas
h. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengasuh Sementara yang sudah diparaf
Komentar Pelayanan