SURAT REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK
Persyaratan Pelayanan:
a. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
b. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
c. Copy Akte Kelahiran COTA (Calon Orang Tua Angkat)
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
e. Copy Surat Nikah/ Akte Perkawinan COTA
f. Kartu Keluarga dan KTP COTA
g. Copy Akte Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat)
h. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
i. Surat Pernyataan Persetujuan CAA di atas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
j. Surat Izin dari Orang Tua kandung/wali yang sah di atas kertas bermaterai
k. Surat Pernyataan di atas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
l. Surat Pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup.
m. Surat Pernyataan dan Jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya
n. Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak anggkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
o. Laporan social mengenai anak dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau Surat Keterangan dari COTA mengenai kronologis anak hingga berada dalam asuhan mereka
p. Surat penyerahan anak dari orang tua/wali yang sah kepada rumah sakit/ kepolisian/ masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial
q. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak
r. Surat keputusan kuasa asuh anak dari pengadilan kepada Lembagaa Pengasuhan Anak
s. Laporan Sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial instansi social provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak
2. Persyaratan bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) :
a. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun
b. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
c. Berstatus nikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
d. Tidak merupakan pasangan sejenis
e. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
3. Waktu Penyelesaian
Masa pengurusan Surat Rekomendasi 1-3 hari kerja
4. Pembiayaan
Biaya administrasi : gratis
ALUR/ PROSEDUR LAYANAN
Pemohon mengajukan Surat Permohonan
secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala DinasSosp3appkb Kab Dharmasraya dengan dilengkapi persyaratan sesuai
dengan ketentuan
Kepala Dinas Sosp3appkb Kab. Dharmasraya memerintahkan Kepala Kepala Bidang RPJS untuk memproses permohonan rekomendasi pengangkatan anak
.
Selanjutnya Kepala Bidang RPJS memerintahkan Kasi PRS untuk memproses berkas tersebut dan melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
Apabila memenuhi syarat untuk diberikan izin maka, dibuatkan konsep Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak yang akan diteruskan kepada Tim PIPA Sumbar
Konsep Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak disampaikan kepada Kepala Kepala Bidang RPJS untuk diteliti dan di paraf.
Setelah disetujui dan diparaf selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris untuk diteliti dan diparaf.
Setelah disetujui dan diparaf oleh Sekretaris Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala TIM PIPA Prov. Sumbar
Pemohon menerima Surat Rekomendasi yang telah ditanda tangani
Komentar Pelayanan