PELAYANAN PENJANGKAUAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
1. Dasar Hukum :
1.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2.) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban.
3.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan.
2. Persyaratan :
1.) KK
2.) KTP
3. Prosedur Layanan Penjangkauan Korban
1.) Kabid PPPA memerintah petugas layanan untuk melakukan penjangkauan.
2.) Petugas layanan berkoordinasi dengan staf administrasi untuk membuat surat penugasan kepada petugas layanan untuk melakukan penjagkauan.
3.) Staf administrasi membuat surat penugasan tentang penjangkauan yang dilakukan petugas layanan yang ditandatangani oleh kepala Dinas/Kabid PPPA.
4.) Petugas layanan melakukan penjangkauan ke tempat tinggal pelapor dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan mengajukan pertanyaan kepada pelapor tentang permasalahan.
5.) Pelapor meyampaikan permasalahan dan kebutuhan kepada petugas layanan.
6.) Petugas layanan menyampaikan laporan hasil identifikasi dan need assessment kepada kabid PPPA.
7.) Kabid PPPA memberikan tanggapan kepada petugas layanan untuk di tindak lanjuti.
8.) Petugas layanan menindaklanjuti tanggapan kabid PPPA
4. Waktu dan Biaya Pengusulan 1 jam & Gratis
5. Keterangan :
1.) Merupakan Kewenangan Dinas SOSP3APPKB
6. Contact Person Pengaduan
WA / TLP : 082288346644
SMS Pengaduan Lapor
SP4N : 1708
Komentar Pelayanan