PELAYANAN MEDIASI KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
1. Dasar Hukum
1.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2.) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.
2. Persyaratan :
1.) KK
2.) KTP
3. Prosedur Pelayanan Mediasi
1.) Petugas Layanan mencatat pertanyaan yang di ajukan oleh pelapor dan kemudian meminta staf administrasi untuk menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan pelapor.
2.) Staf administrasi mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus perempuan dan anak dan menyampaikan kepada tugas layanan
3.) Petugas layanan menjelaskan informasi yang dibutuhkan pelapor
4.) Pelapor menerima layanan informasi yang dibutuhkan.
4. Waktu dan Biaya Pengusulan 1 jam & Gratis
5. Keterangan :
1.) Merupakan Kewenangan Dinas SOSP3APPKB
6. Contact Person Pengaduan
WA / TLP : 082288346644
SMS Pengaduan Lapor
SP4N : 1708
Komentar Pelayanan