anak terlantar

anak terlantar


Persyaratan :

1. Persyaratan Pelayanan:

a. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

b. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah

c. Copy Akte Kelahiran COTA

d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat

e. Copy Surat Nikah/ Akte Perkawinan COTA

f. Kartu Keluarga dan KTP COTA

g. Copy Akte Kelahiran CAA

h. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

i.Surat Pernyataan Persetujuan CAA di atas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial

j. Surat Izin dari Orang Tua kandung/wali yang sah di atas kertas bermaterai cukup

k. Surat Pernyataan di atas bermateraai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak

l. Surat Pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup.

m.Surat Pernyataan dan Jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya

n.Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak anggkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

o.Laporan social mengenai anak dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau Surat Keterangan dari COTA mengenai kronologis anak hingga berada dalam asuhan mereka

p.Surat penyerahan anak dari orang tuaa/wali yang sah kepada rumah sakit/ kepolisian/ masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial

q. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak

r. Surat keputusan kuasa asuh anak dari pengadilan kepada Lembaga Pengasuhan Anak

s. Laporan Sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial instansi social provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak

t. Surat Keputusan izin asuhan dari kepala instansi social

u. Laporan sosial perkembangan anak dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak

v. Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota

w. Surat rekomendasi pertimbangan perizinan pengangkatan anak dari TIM PIPA Daerah

x. Surat Keputusan Izin untuk Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk ditetapkan di pengadilan

2. Persyaratan Material COTA :

a. Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA

b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

e. Berstatus nikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomis dan social

i. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yg telah mampu menyampaikan pendapatnya & izin tertulis dari orang tua/wali anak

j.Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

k. Adanya laporan social dari Pekerja Sosial Instansi Sosial propinsi

l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota

Memperoleh izin untuk pengangkatan anak dari Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Prosedur

:

Waktu Pelayanan

:

1.Hari Senin s/d Kamis

2.Hari Jumat

3.WaktuPenyelesaian Layanan

: Jam 08.00 - 15.30 wib

: Jam 08.00 - 16.00 wib

: 3 Hari

Biaya / Tarif

Produk

:

:

Gratis

Surat Rekomendasi

Pengelolaan Pengaduan

:

Contact person :

SELLY TRI MARNI, SE

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum

:

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sarana dan Prasarana

:

1. Buku Agenda

2. Kartu Disposisi

3. Alat Tulis

4. Kendaraan Dinas

5. Meja Pendaftaran

6. Ruang Pelayanan

Jumlah Pelaksana

KompetensiPelaksana

:

3 orang

staf administrasi

kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social

kepala bidang Rehabperjamsos

Pengawasan Internal

Jaminan Pelayanan

Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan

Evaluasi Kinerja

:

:

:

:

1.Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Terbitnya surat rekomendasi pengangkatan anak

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

-Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).