Tupoksi Dinas


Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Dharmasraya.

DINSOSP3APPKB mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, maka DINSOSP3APPKB Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.