Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR)
Persyaratan :
1. Persyaratan Pelayanan untuk Perempuan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari
b. Surat Keterangan Belum Menikah dari Wali Nagari
c. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter/Puskesmas
d. Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
e. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
f. Mempunyai Kartu BPJS/KIS
g. Pas Photo berwarna 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
h. Usia 15 s/d 20 tahun
i. Surat Izin Orang Tua/Wali
2. Persyaratan Pelayanan untuk Laki-laki
a. Foto copy Ijazah/STTB bagi yang putus sekolah membawa Surat Keterangan dari sekoolah yang bersangkutan dan foto copy rapor
b. Pas photo berwarna (latar belakang biru memakai baju berkrah) ukuran 2x3 sebanyak 2 lbr, 3 x 4 sebanyak 3 lbr dan 4 x 6 sebanyak 2 lbr
c. SKTM dari Wali Nagari
d. Surat Keterangan Bekelakuan Baik dari Wali Nagari
e. Surat Keteraangan Belum Pernah Meniikah dari Wali Nagari
f. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan tidak mengidap penyakit menular dari Dokter/Pusksmas
g. Usia 16 s/d 21 tahun
h. Seluruh persyaratan dimasukkan ke dalam Map berwarna :
- Merah : Jurusan Otomotif
- Kuning:Jurusan Elektronika
- Biru : Jurusan Las
- Hijau : Jurusan Listrik
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 3 Hari
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Pengelolaan Pengaduan :
Contact Person :SELLY TRI MARNI, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum : 1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal : 1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan keterampilan di PSBR
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja :Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).