Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA)
Persyaratan :
1. Persyaratan Pelayanan untuk laki-laki
a. Surat permohonan tertulis kepada PSAA yang dituju
b. SKTM dari Wali Nagari
c. Rapor Anak
d. Foto copy KK dan KTP Orang Tua/Wali
e. Foto copy Akte Kelahiran Anak
f. Mempunyai Kartu BPJS/KIS
g. Pas Photo berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar
h. Anak diutamakan dari keluarga miskin/ yatim/ piatu/ yatim piatu
i. Usia SD, SMP dan SLTA
2. Persyaratan Penerimaan Kelayan untuk Perempuan
a. Anak yatim, piatu, yatim piatu, dan anak terlantar
b. Umur 10 s/d 18 tahun
c. Pendidikan minimal 5 SD, nilai prestasi baik, mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melanjutkan pendidikan
d. Surat Keterangan Kesehatan yang menyatakan anak tersebut tidak menyandang penyakit menular, cacat fisik dan mental
e. Akte Kelahiran
f. SKTM dari Wali Nagari
g. Surat Pernyataan dan perjanjian dari Orang Tua/Wali
h. Surat Permohonan dari orang tua/wali
i. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 buah
j. Hasil Psikotest
k. Case Record
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Pengelolaan Pengaduan :
Contact Person :SELLY TRI MARNI, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat rekomendasiuntuk mengikuti bimbingan sosial di panti sosial asuhan anak
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).