Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Bina Netra (PSBN)

Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Bina Netra (PSBN)


Persyaratan Pelayanan:

a. Usia 15 s/d 35 tahun (usia produktif)

b. Diutamakan warga tidak mampu

c. Tidak menderita penyakit menular

d. Tidak menyandang cacat ganda

e. Calon kelayan berasal dari wilayah Sumatera Barat

f. Melengkapi persyaratan administrasi :

- Surat Keterangan Domisili dan berkelakuan baik dari Wali Nagari

- Surat Keterangan Dokter tentang jenis dan kadar kecacatan

- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan

- Menyerahkan foto seluruh tubuh ukuran post card sebanyak 1 lbr dan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lbr beserta CD.

- Foto copy ijazah terakhir jika ada.

- Surat pernyataan sanggup dan bersedia mematui semua tata tertib/peraturan panti berikut sangsinya.

g. Surat Pernyataan Kesanggupan menerima kembali dari orang tua apabila:

- Telah selesai menjalani rehabilitasi di PSBN

- Karena tidak dapat mengikuti program rehabilitasi

- Dikeluarkan karena melanggar tata tertib/peraturan

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit

Biaya / Tarif Produk :

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni, S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2. Kartu Disposisi

3. Alat Tulis

4. Ruang Tunggu

5. Toilet

Jumlah Pelaksana : 3 Orang

Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan :Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikuti bimbingan sosial di panti sosial Bina Netra

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).