Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Bina Netra (PSBN)
Persyaratan Pelayanan:
a. Usia 15 s/d 35 tahun (usia produktif)
b. Diutamakan warga tidak mampu
c. Tidak menderita penyakit menular
d. Tidak menyandang cacat ganda
e. Calon kelayan berasal dari wilayah Sumatera Barat
f. Melengkapi persyaratan administrasi :
- Surat Keterangan Domisili dan berkelakuan baik dari Wali Nagari
- Surat Keterangan Dokter tentang jenis dan kadar kecacatan
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
- Menyerahkan foto seluruh tubuh ukuran post card sebanyak 1 lbr dan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lbr beserta CD.
- Foto copy ijazah terakhir jika ada.
- Surat pernyataan sanggup dan bersedia mematui semua tata tertib/peraturan panti berikut sangsinya.
g. Surat Pernyataan Kesanggupan menerima kembali dari orang tua apabila:
- Telah selesai menjalani rehabilitasi di PSBN
- Karena tidak dapat mengikuti program rehabilitasi
- Dikeluarkan karena melanggar tata tertib/peraturan
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikuti bimbingan sosial di panti sosial Bina Netra
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).