Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Bina Grahita (PSBG)
Persyaratan :
1. Persyaratan Penerimaan Kelayan :
a. Laki-laki dan perempuan
b. Usia 13 s/d 30 tahun
c. Klasifikasi mental Debil (mampu didik) dan Embisil (mampu rawat)
d. Tidak mengidap/mengalami cacat ganda (netra, tuli, bisu, lumpuh, dll), epilepsy (ayan), psikotik, penyakit menular
e. Mampu mengurus diri pribadi sepenuhnya
2. Persyaratan administrasi :
a. Berdomisili di wilayah Sumatera Barat
b. Formulir data anak dan orang tua
c. Surat Keterangan Sehat
d. Pas photo 3 x 4 sebaanyak 4 lbr dan foto seluruh badan
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :Terbitnya surat rekomendasiuntuk mengikuti bimbingan sosial di panti sosial Bina Grahita
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).