Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW)

Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW)


Persyaratan Penerimaan Kelayan :

a. Laki-laki/perempuan usia 60 tahun keatas

b. Atas kemauan sendiri/ keluarganya disertai Surat Permohonan

c. Adanya persetujuan dari pihak keluarganya, surat izin keluarga

d. Mampu mengurus diri sendiri

e. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lbr

f. Surat Keterangan Dokter tentang : Tidak mengidap penyakit menular, Sehat mental dan tidak sakit jiwa, Tidak lumpuh

g. Persyaratan keluarga untuk menerima kembali WBS apabila sakit yang memerlukan perawatan khusus/meninggal dunia

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit

Biaya / Tarif Produk :

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni, S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2. Kartu Disposisi

3. Alat Tulis

4. Ruang Tunggu

5. Toilet

Jumlah Pelaksana : 3 Orang

Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan :Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikutibimbingan sosial di panti sosial Tresna Werdha

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).