Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW)
Persyaratan Penerimaan Kelayan :
a. Laki-laki/perempuan usia 60 tahun keatas
b. Atas kemauan sendiri/ keluarganya disertai Surat Permohonan
c. Adanya persetujuan dari pihak keluarganya, surat izin keluarga
d. Mampu mengurus diri sendiri
e. Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lbr
f. Surat Keterangan Dokter tentang : Tidak mengidap penyakit menular, Sehat mental dan tidak sakit jiwa, Tidak lumpuh
g. Persyaratan keluarga untuk menerima kembali WBS apabila sakit yang memerlukan perawatan khusus/meninggal dunia
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikutibimbingan sosial di panti sosial Tresna Werdha
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).