Pengajuan Calon Kelayan Panti Sosial (PSBL)
Persyaratan Penerimaan Kelayan :
a. Pengajuan permohonan tertulis ke PSBL Dharma Guna Bengkulu
b. Surat Pengantar dari Wali Nagari
c. Surat Keterangan dari Dokter Umum yang menerangkan bahwa calon klien sehat jasmani/ tidak mempunyai cacat ganda
d.Surat Keterangan Rekomendasi dari RSJ yang menerangkan bahwa klien pernah dirawat di RSJ dan dinyatakan tenang
e. Usia antara 15 s/d 35 tahun
f. Foto copy KTP, KK orang tua/wali
g. Pas photo berwarna 4x6 : 4 lbr
h. Materai 6000 : 2 lembar
i. Mempunyai Kartu BPJS
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat rekomendasi untuk mengikuti bimbingan sosial di panti sosial Bina Lansia
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).