Pengajuan Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial
Persyaratan Administrasi :
a. Surat Laporan Kejadian Bencana Alam/Sosial dari Wali Nagari/Camat yang ditujukan Bupati Cq. Dinsosp3appkb Kab. Dharmasraya yang dilampiri Rincian Kerugian.
b. Foto copy KK / identitas lainnya
c. Dokumentasi kejadian bencana
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan :2 Minggu 30 Menit
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :
1.Surat persetujuan Bupati tentang jadwal bantuan yang diterima korban bencana
2.Surat proses pencairan dana
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).