Pengajuan Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial

Pengajuan Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial


Persyaratan Administrasi :

a. Surat Laporan Kejadian Bencana Alam/Sosial dari Wali Nagari/Camat yang ditujukan Bupati Cq. Dinsosp3appkb Kab. Dharmasraya yang dilampiri Rincian Kerugian.

b. Foto copy KK / identitas lainnya

c. Dokumentasi kejadian bencana

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Layanan :2 Minggu 30 Menit

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni, S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2. Kartu Disposisi

3. Alat Tulis

Jumlah Pelaksana : 3 Orang

Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan :

1.Surat persetujuan Bupati tentang jadwal bantuan yang diterima korban bencana

2.Surat proses pencairan dana

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).