Pemulangan Orang Terlantar diperjalanan

Pemulangan Orang Terlantar diperjalanan


Persyaratan Administrasi :

a. Foto copy identitas Orang Terlantar (jika ada)

b. Surat Keterangan Terlantar di Perjalanan dari Kepolisian/ dari Dinsos Kab/Kota lain

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit

Biaya / Tarif Produk :

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni, S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2. Kartu Disposisi

3. Alat Tulis

4. Ruang Tunggu

5. Toilet

Jumlah Pelaksana : 3 Orang

Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan :

1. Bantuan Transport

2. Surat pengantar meneruskan orang dalam perjalanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).