Peminjaman Peralatan dan Perlengkapan Gudang Bencana
Persyaratan Administrasi :
a. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Dharmasraya
b. Mensepakati semua perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Peminjaman/Serah Terima Barang berupa :
- Jangka waktu peminjaman (hari)
- Kerusakan/Kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam.
- Barang-barang dipulangkan dalam keadaan bersih.
-Peminjaman peralatan lebih dari 1 unit harus didampingi minimal 1 orang anggota Tagana dengan memberikan uang lelah 100.000/orang/hari.
- Pemulangan peralatan dalam keadaan basah, penjemuran/pengeringan jadi tanggung jawab peminjam.
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2. Kartu Disposisi
3. Alat Tulis
4. Ruang Tunggu
5. Toilet
6. Garasi / Tempat Parkir
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Staf, kepala seksi pelayanan dan Rehabilitas social, kepala bidang Rehabperjamsos
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan :Surat perjanjian peminjaman (BAST)
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).