Rekomendasi Reaktivasi Kartu JKN
a. Persyaratan pelayanan :
1). Surat keterangan tidak mampu dari Nagari
2). Foto copy KK
3). Foto copy Kartu JKN yang tidak aktif
4). Foto copy KTP yang bersangkutan
5). Foto Rumah
6). Foto copy kartu Vaksin
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. Perpres Nomor 64 tahun2020 tentang Perubahan ke 2 atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2.Alat Tulis
3. Computer dan Laptop
4. Meja Pendaftaran
5. Ruang Pelayanan
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Operator, Kepala Dinas / Sekretaris Dinas/ kepala Bidang
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat rekomendasi Reaktivasi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).