Usulan Peserta Bukan Penerima Upah PBPU Pemda Program JKN
Persyaratan pelayanan :
1). Surat keterangan tidak mampu dari Nagari
2). Foto copy KK
3). Foto copy kartu Vaksin
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 10 Menit
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. Perpres Nomor 64 tahun2020 tentang Perubahan ke 2 atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
4. Pergub Sumbar Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato kedalam Jaminan Kesehatan Nasional MelaluimBPJS Kesehatan
5. SK Bupati Dharmasraya nomor 188.45/28/KPTS-Bup/2022 Tentang Penetapan Masyarkat Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Dharmasraya Tahun anggaran 2022
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2.Alat Tulis
3. Computer dan Laptop
4. Meja Pendaftaran
5. Ruang Pelayanan
Jumlah Pelaksana : 2 Orang
Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Operator.
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Aktif kepesertaan PBPU Pemda sesuai dengan urutan prioritas dan daftar tunggu.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Adanya Berita acara yang ditetapkan bersama (rekonsiliasi) pertriwulan, antara Dinas Sosial, BPJS dan Dinas Kesehatan, yang isinya tentang data keluar dan masuk sebagai peserta PBPU Pemda.
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).