Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Persyaratan pelayanan :

1). Surat keterangan tidak mampu dari Nagari

2). Foto copy KK

3). Foto copy kartu Vaksin

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit

Biaya / Tarif Produk :

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni, S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

3. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2.Alat Tulis

3. Computer dan Laptop

4. Meja Pendaftaran

5. Ruang Pelayanan

Jumlah Pelaksana : 3 Orang

Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Operator. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas/ kepala Bidang.

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat Keterangan Terdaftar DTKS

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat Keterangan ditandatangani dan di cap stempel basah Pelayanan

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).