Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Persyaratan pelayanan :
1). Surat keterangan tidak mampu dari Nagari
2). Foto copy KK
3). Foto copy kartu Vaksin
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Layanan : 30 menit
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni, S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2.Alat Tulis
3. Computer dan Laptop
4. Meja Pendaftaran
5. Ruang Pelayanan
Jumlah Pelaksana : 3 Orang
Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Operator. Kepala Dinas / Sekretaris Dinas/ kepala Bidang.
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya surat Keterangan Terdaftar DTKS
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat Keterangan ditandatangani dan di cap stempel basah Pelayanan
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).