Rekomendasi Izin Operasoinal Yayasan/LKS/Orsos
a. Persyaratan pelayanan :
1). Surat Pengantar dari DPMPTSP
2). Isian Data Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
3). Foto copy KTP Pendiri
4). Foto copy NPWP Yayasan
5). Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan
6). Denah Lokasi
7). Fotocopy Keputusan Menteri HAM RI
8). Fotocopy Akta Notaris
9). Fotocopy AD/ART
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib
2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib
3. Waktu Penyelesaian Rekomendasi : 14 Hari Kerja
Biaya / Tarif Produk :
- Gratis
- Surat Rekomendasi
Contact Person : Selly Tri Marni S.E
Nomor HP/WA : 082171653381
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Sarana dan Prasarana :
1. Buku Agenda
2.Alat Tulis
3. Computer dan Laptop
4. Meja Pendaftaran
5. Ruang Pelayanan
6. Kendaraan Dinas
Jumlah Pelaksana : 5 Orang
Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Pengelola Program, kepala Bidang, Kepala Dinas / Sekretaris Dinas/ kepala Bidang, Sopir.
Pelaksana Pengawasan Internal :
1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
2. Dilaksanakan secara berkesinambungan
Jaminan Pelayanan : Terbitnya Surat Rekomendasi Izin Operasional Yayasan/LKS/Orsos
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah
- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya
Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).