Rekomendasi Izin Operasoinal Yayasan/LKS/Orsos

Rekomendasi Izin Operasoinal Yayasan/LKS/Orsos


a. Persyaratan pelayanan :

1). Surat Pengantar dari DPMPTSP

2). Isian Data Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

3). Foto copy KTP Pendiri

4). Foto copy NPWP Yayasan

5). Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan

6). Denah Lokasi

7). Fotocopy Keputusan Menteri HAM RI

8). Fotocopy Akta Notaris

9). Fotocopy AD/ART

Waktu Pelayanan :

1. Hari Senin s/d Kamis: Jam 08.00 - 15.30 wib

2. Hari Jumat: Jam 08.00 - 16.00 wib

3. Waktu Penyelesaian Rekomendasi : 14 Hari Kerja

Biaya / Tarif Produk :

- Gratis

- Surat Rekomendasi

Contact Person : Selly Tri Marni S.E

Nomor HP/WA : 082171653381

Dasar Hukum :

1. UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2. UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Sarana dan Prasarana :

1. Buku Agenda

2.Alat Tulis

3. Computer dan Laptop

4. Meja Pendaftaran

5. Ruang Pelayanan

6. Kendaraan Dinas

Jumlah Pelaksana : 5 Orang

Kompetisi Pelaksana : Fron Office, Pengelola Program, kepala Bidang, Kepala Dinas / Sekretaris Dinas/ kepala Bidang, Sopir.

Pelaksana Pengawasan Internal :

1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang

2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

Jaminan Pelayanan : Terbitnya Surat Rekomendasi Izin Operasional Yayasan/LKS/Orsos

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

- Surat rekomendasi ditandatangani dan di cap stempel basah

- Kop surat menggunakan kop surat Dinas SOSP3APPKB Kab. Dharmasraya

Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).